Ambon,Suaratahuri.com._ Tumpang tindih pengelolaan Birokrasi Kabupaten Buru Selatan menuai kecaman, usai sejumlah jabatan eselon II definitif kembali di”PLT”kan.
Kecaman ini diberikan oleh Pengurus DPD KNPI Maluku, Ongen Batuwael.
— Baca Juga : Kencangkan Tali Silahturahmi, KNPI Maluku Gelar Halal Bihalal 2026
Menurut Batuwael, gaya pengelolaan birokrasi Buru Selatan sangat bertentangan dengan aturan.
” Itu bertentangan dengan aturan, baik itu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pengisian jabatan yang kosong atau pejabat yang berhalangan tetap/sementara, maupun surat edaran BKN RI no 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian” Ucapnya.
Dia menegaskan jabatan eselon II definitif hanya bisa ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) apabila yang bersangkutan berhalangan sementara ataupun berhalangan tetap.
Anehnya, kata Batuwael di Buru Selatan, semua aturan negara itu tidak dipakai oleh Bupati dalam mengelola Birokrasi.
Lebih aneh lagi, menurut Batuwael tumpang tindih birokrasi itu semakin kronis.
‘ Jadi ketika sudah ada jabatan definitif , kembali pejabatnya di PLT kan, lalu masuk orang lain di jabatan Definitif sebagai Plt”
Dia mencontohkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bursel, Kepala Badan Definitif adalah Hadi Longa, kemudian diPltkan kepada Abas Tamher.
Kemudian Adam Malik Kadis Pariwisata Definitif. Jabatan itu oleh Bupati ditunjuklah Ismudin Boy sebagai Plt. Selangkan Adam Malik jadi Plt Asisten III
” Birokrasi model apa ini ” sesalnya di Ambon, Sabtu, (28/03/2026).
Dirinya juga menuturkan pergantian itu juga dialami oleh beberapa pejabat eselon II Definif lainnya di Bursel.
LANGGAR DAN KHIANATI KESEPAKATAN BERSAMA DENGAN BKN RI
Dalam pandangan Batuwael, Utak -atik birokrasi ala Bupati Bursel dianggap mengkhianati kesepakatan bersama dengan Kepala BKN RI untuk penerapan manajemen talenta yang ditandatangani bersama dengan semua Kepala Daerah se Maluku pada 8 Juli 2025 di Aula lantai VII kantor Gubernur Maluku.

Dia menyebut tanda tangan bersama itu bertujuan membangun sistem karier ASN berbasis prestasi dan kompetensi, bukan kedekatan, serta memaksimalkan potensi pegawai secara bertahap dan terukur.
Tujuan utamanya guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja birokrasi, serta menciptakan fast track (jalur cepat) karier bagi ASN yang berprestasi.
Namun sayangnya hal ini telah dikhianati oleh Bursel lewat menunjuk sejumlah Plt pada jabatan eselon II Definitif.
Untuk diketahui Penandatanganan Komitmen Manajemen Talenta dan Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Secara CAT Mandiri, secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, yang digelar di Aula lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, Sestama BKN RI Hj. Imas Sukraimah, S.Sos, Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku.
Serta Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Sekretaris Daerah Kab/Kota se-Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pimpinan Instansi Vertikal terkait.(*)















