SUARATAHURI.COM – Ambon,Pemerintah Kota Ambon kembali menunjukkan komitmen serius dalam menekan penyakit masyarakat dengan menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) jilid kedua, Sabtu (27/12/2025). Operasi ini menyasar sejumlah penginapan dan panti pijat yang diduga menjadi lokasi praktik terselubung yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta peningkatan kasus penyakit menular.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ambon, didampingi Sekretaris Satpol PP. Operasi ini melibatkan lintas sektor, mulai dari aparat TNI Pomdam XV Pattimura dan Kodim 1504, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga OPD teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Satpol PP Kota Ambon.
Kasatpol PP Kota Ambon menegaskan bahwa operasi pekat akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif dan represif guna menekan angka HIV/AIDS, mencegah penyalahgunaan narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ambon.
“Ini adalah instruksi langsung Walikota Ambon. Kota ini terus berkembang dan membaik, sehingga perlu dijaga dengan tindakan pencegahan yang konsisten agar tidak terjadi lonjakan penyakit menular, pesta narkoba, maupun gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Dalam operasi pekat kedua ini, petugas berhasil menjaring 29 orang, yang terdiri dari 14 pasangan bukan suami istri. Seluruhnya kemudian didata, diberikan pembinaan, serta menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Kota Ambon. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu pria dan satu wanita terindikasi Infeksi Menular Seksual (IMS).
Kegiatan ini ditutup dengan pengarahan dan bimbingan langsung dari Kasatpol PP Kota Ambon bersama perwakilan Dinas Kesehatan, sebagai bentuk edukasi dan peringatan agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial.
Operasi pekat jilid kedua ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memberi ruang bagi praktik-praktik penyakit masyarakat, demi menjaga citra kota, kesehatan publik, dan stabilitas sosial di ibu kota Provinsi Maluku.(NR)















