SUARATAHURI.COM — Ambon,Menyikapi aksi pemalangan di kawasan Tugu Leimena, Desa Poka, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat Negeri Rumah Tiga, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengimbau agar penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Dalam arahannya saat apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (27/10/2025), Wattimena mengingatkan bahwa tindakan seperti pemalangan dan sasi hanya akan menimbulkan kerugian dan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Kota Ambon.
Kita semua punya hak untuk memperjuangkan kepemilikan, tetapi harus mengikuti aturan. Jangan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat lain,” ujar Wattimena.
Usai apel, Walikota bersama pimpinan OPD turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi dan berdialog dengan pihak-pihak yang bertikai.
Ia juga menegaskan agar Camat Teluk Ambon dan Saniri Negeri Rumah Tiga segera mengambil langkah bijak, tidak hanya menunggu arahan dari pemerintah kota.
Aksi pemalangan yang terjadi pada Sabtu (25/10) merupakan buntut dari belum tuntasnya persoalan tanah adat Negeri Rumah Tiga yang telah lama menjadi perdebatan antara masyarakat dan sejumlah pihak terkait.(NR)















