Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota AmbonUncategorized

Walikota Ambon Tegaskan PT DSA Bertanggung Jawab Atas Krisis Air di Sejumlah Kawasan

408
×

Walikota Ambon Tegaskan PT DSA Bertanggung Jawab Atas Krisis Air di Sejumlah Kawasan

Sebarkan artikel ini

SUARATAHURI.COM  –  Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengeluarkan pernyataan tegas terkait persoalan pelayanan air bersih yang terus dikeluhkan warga di berbagai kawasan kota. Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Ambon, Rabu (26/12/2025).

Menurut Walikota, wilayah Karang Panjang, Batu Merah, Pandang Kasturi, serta sejumlah titik lain yang selama ini mengalami gangguan air bersih, sepenuhnya berada dalam konsesi PT Dream Sukses Airindo (DSA).

“Karang Panjang, Batu Merah, Pandang Kasturi itu dikelola PT DSA. Yang mongo-mongo itu PT DSA yang tar tau diri, seng pernah bikin pelayanan bae-bae pada masyarakat. Tapi yang disalahkan Pemerintah Kota,” tegas Wali Kota.

Ia bahkan meminta warga yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal untuk langsung mendatangi kantor PT DSA yang berlokasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Karang Panjang.

Kalau dong pung pelayanan seng batul di tiga daerah itu, datang ketemu dong di sana. Kalau itu wilayah konsesi PDAM, baru Wali Kota bertanggung jawab. Tapi ini DSA,” lanjutnya.

Wali Kota juga mengingatkan warga dari kawasan Gadihu, Kebun Cengkeh, dan beberapa lokasi lain agar tidak salah alamat ketika menyampaikan keluhan.

“Kalau ada teman-teman bersaudara dari Gadihu, Kebun Cengkeh, itu sampaikan keluhan ke PT DSA. Bukan ke Pemerintah Kota,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan keras ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Ambon mulai mengambil sikap tegas terhadap mitra swasta yang memegang layanan dasar namun dinilai tidak menjalankan kewajiban dengan baik. Ia memastikan bahwa seluruh kerja sama yang merugikan masyarakat akan dievaluasi ulang.

Pemerintah Kota Ambon tidak ingin lagi menjadi tameng dari buruknya pelayanan pihak ketiga. Masyarakat pun diminta lebih proaktif menuntut hak mereka kepada pihak yang bertanggung jawab langsung, yakni PT DSA sebagai pemegang konsesi air bersih di wilayah tersebut(NR)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *