SUARATAHURI.COM – Ambon,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (7/10/2025).
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga usulan legislatif dan satu usulan eksekutif, yang mencakup perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyertaan modal daerah bagi BUMD, serta penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Walikota, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sementara penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat Perumda Air Minum Tirta Yapono serta meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Terkait RTRW, Walikota menegaskan pentingnya pengendalian pembangunan secara terpadu agar pertumbuhan Kota Ambon berjalan serasi dan berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, Walikota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas dukungan dan kemitraan yang terus terjalin demi mewujudkan Ambon yang lebih maju, tertata, dan sejahtera.(NR)















