Ambon,SuaraTahuri.com – Polemik panjang seputar dugaan malpraktik di Klinik Erel, salah satu fasilitas kesehatan terkemuka di Kota Ambon, akhirnya resmi berakhir. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, kepastian hukum telah tiba bagi dr. Rani Asali dan tim medisnya.
Ditreskrimsus Polda Maluku melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKHPS) Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, memutuskan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Keputusan ini sekaligus membebaskan dr. Rani Asali serta dr. Lisa Asali dari tuduhan pidana kesehatan. Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan tidak dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penuntutan, mengingat ketiadaan unsur kejahatan dalam praktik kedokteran yang dilakukan.
Langkah kepolisian ini sejalan dengan rekomendasi teknis dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Melalui Surat Rekomendasi Nomor MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, MDP menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, saksi, ahli, serta barang bukti telah dilakukan.
Rapat Pleno MDP menyepakati bahwa tindakan yang diambil oleh dr. Rani Asali kepada pasien Inneke Tandiari telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.
Kasus ini bermula pada September 2025 silam. Sdri. Inneke Tandiari mengajukan Laporan Polisi Nomor LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU kepada Polresta Ambon. Pelapor mengungkapkan ketidakpuasan atas pelayanan yang diterima dan menuduh dokter di Klinik Erel melakukan malpraktik.
Tuduhan tersebut sempat memicu gelombang opini negatif di masyarakat, mengancam reputasi klinik yang telah dibangun selama bertahun-tahun, serta menggerogoti integritas profesi para dokter involved.
Menanggapi putusan penghentian penyelidikan ini, Tim Penasihat Hukum dr. Rani Asali, yang dipimpin oleh Advokat Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.Ad., menyampaikan rasa syukurnya. Mereka menilai laporan polisi awal bersifat tidak berdasar fakta hukum atau bahkan terkesan mengada-ada.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Maluku khususnya Direktorat Kriminal Khusus yang telah bekerja secara profesional. Proses ini membuktikan bahwa klien kami adalah pihak yang benar secara hukum,” ujar Dr. Budi dalam pernyataannya, Jumat (10/7/2026).
Dr. Budi juga mengutip pepatah hukum karya Prof. J. E. Sahetapy untuk merangkum perjalanan kasus ini: “Kebohongan dapat berlari secepat kilat, tetapi kebenaran pada akhirnya akan menyusul dan menang.”
Meskipun kini dinyatakan bersih dari tuduhan pidana, dampak jangka panjang masih terasa. Tim hukum mencatat bahwa dr. Rani Asali dan Klinik Erel mengalami kerugian materiil maupun imateriil yang signifikan.
Nama baik pribadi, kredibilitas profesi kedokteran, hingga stabilitas bisnis klinik sempat tercoreng oleh isu yang pada akhirnya terbukti tidak berdasar. Dengan berakhirnya proses hukum ini, diharapkan stigma negatif perlahan hilang dan layanan kesehatan di Klinik Erel kembali berjalan normal tanpa beban polemik.















