Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Ambon

Bodewin: Saniri dan BPD Harus Jadi Penjaga Aspirasi dan Pengawas Pemerintahan

139
×

Bodewin: Saniri dan BPD Harus Jadi Penjaga Aspirasi dan Pengawas Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

SUARATAHURI.COM  – Ambon,Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, resmi melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan dua desa, dalam prosesi yang berlangsung di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (13/02/2026).

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya strategis Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan tidak terjadi kekosongan fungsi pemerintahan di tingkat negeri dan desa yang berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan serta pengawasan jalannya pemerintahan.

Tujuh anggota PAW tersebut menggantikan pejabat sebelumnya yang meninggal dunia maupun diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku. Empat Saniri Negeri berasal dari Negeri Passo, Rutong, Batu Merah, dan Halong, sementara dua anggota BPD berasal dari Desa Nania dan Waiheru.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa Saniri Negeri dan BPD bukan sekadar lembaga formal, tetapi memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keseimbangan jalannya pemerintahan di tingkat akar rumput.

Menurutnya, peran keduanya sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol agar kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Pengisian jabatan melalui mekanisme PAW merupakan langkah administratif yang penting untuk menghindari kekosongan fungsi kelembagaan. Kalau terjadi kekosongan, maka proses pengambilan keputusan dan pengawasan bisa terganggu,” tegasnya.

Bodewin juga mengingatkan para anggota yang baru dilantik agar tidak memandang jabatan sebagai simbol kekuasaan semata, melainkan sebagai amanah untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ia menekankan bahwa sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif di tingkat negeri dan desa menjadi fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon hanya memproses dan mengesahkan usulan PAW yang diajukan secara resmi oleh pemerintah negeri dan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua tahapan dilakukan berdasarkan usulan yang sah dan telah memenuhi syarat administratif. Pemerintah kota tidak serta-merta menunjuk, tetapi menindaklanjuti usulan sesuai prosedur,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Bodewin berharap anggota Saniri dan BPD yang baru dilantik mampu menjaga kepercayaan publik, memperkuat koordinasi lintas kelembagaan, serta menjadi motor penggerak dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan di setiap negeri dan desa di Kota Ambon.(NR)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *