Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Sahkan Dua Perda, Wali Kota Tegaskan Komitmen Lingkungan Sehat dan Perlindungan Perempuan-Anak

191
×

DPRD Kota Ambon Sahkan Dua Perda, Wali Kota Tegaskan Komitmen Lingkungan Sehat dan Perlindungan Perempuan-Anak

Sebarkan artikel ini

SUARATAHURI.COM – Ambon,DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), masing-masing Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Pengesahan ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas kesehatan masyarakat dan perlindungan kelompok rentan.

Wali Kota Ambon menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui perubahan perilaku dan penataan ruang publik yang lebih sehat. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi semua warga Kota Ambon.

Sementara itu, terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Wali Kota mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, bahkan cenderung meningkat dengan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, seksual, hingga psikologis.

Ia menilai, budaya patriarki yang masih kuat di tengah masyarakat turut memperbesar kerentanan perempuan dan anak. Karena itu, kehadiran Perda ini diharapkan mampu mendorong perubahan cara pandang publik serta memperkuat sistem perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, komitmen Pemerintah Kota Ambon semakin kuat dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak,” tegas Wali Kota.

Pengesahan dua Perda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan Ambon sebagai kota yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.(NR)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *