Persidangan perkara perdata Nomor 138/Pdt.G./2026/PN Ambon kembali berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Martina dengan hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.
Dalam sidang tersebut, Penggugat Ineke Tandiari menghadirkan seorang saksi yang diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada keluarga mertua Penggugat.
Pemeriksaan saksi berlangsung menarik. Sejumlah pertanyaan yang diajukan di persidangan justru berulang kali dijawab dengan kata “tidak tahu” atau “tidak mengetahui”. Bahkan, untuk sejumlah informasi yang berkaitan dengan pokok perkara, saksi mengakui bahwa pengetahuannya berasal dari cerita Ineke selaku Penggugat, bukan dari apa yang dilihat atau dialaminya secara langsung.
Saksi menerangkan bahwa dirinya bekerja setiap hari pada keluarga mertua Penggugat dan karena itu cukup sering bertemu dengan Ineke. Namun, ketika ditanya mengenai laporan polisi yang pernah dibuat Penggugat, saksi mengaku tidak mengetahui hasil laporan tersebut.
Saksi juga menyatakan tidak pernah diberitahu bahwa laporan polisi tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Dan saksi mengatakan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi pada saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.
Ketika kuasa Hukum Tergugat menanyakan kepada saksi, apakah saksi mengetahui saudari ineke pernah meminta uang dari tergugat terkait perkara ini, lagi lagi saksi mengatakan tidak tahu.
Pertanyaan lain dari majelis hakim juga memunculkan sejumlah jawaban serupa. Saksi mengaku tidak mengetahui apakah Ineke sebelumnya sering melakukan pengobatan di klinik-klinik lain. Ia juga tidak mengetahui apakah Penggugat pernah meminta uang berkaitan dengan persoalan yang menjadi pokok gugatan.
Tak hanya itu, saksi mengaku tidak mengetahui adanya upaya perdamaian atau mediasi antara Penggugat dan Tergugat.
Majelis Hakim Soroti Mediasi hingga Percakapan Para Pihak
Dalam pemeriksaan, majelis hakim turut menggali sejauh mana saksi mengetahui komunikasi maupun proses penyelesaian antara kedua belah pihak.
Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui pernah terjadi mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Jawabannya, saksi mengaku tidak mengetahui.
Ketika ditanyakan mengenai surat pernyataan damai, saksi juga menyatakan tidak pernah melihatnya.
Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai komunikasi antara Penggugat dan Tergugat. Hakim menanyakan apakah saksi pernah mengetahui adanya percakapan atau chat di antara keduanya. Lagi-lagi, saksi menjawab tidak mengetahui.
Hakim juga menggali apakah saksi pernah bertanya kepada Penggugat mengenai biaya perawatan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pengobatan. Termasuk ketika ditanyakan apakah Penggugat pernah menceritakan adanya kerugian akibat persoalan tersebut, saksi menyatakan tidak mengetahui.
Tidak Melihat Langsung, Mengetahui dari Cerita Penggugat
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah ketika saksi mengakui bahwa sejumlah informasi yang diketahuinya mengenai perkara tersebut bukan berasal dari pengamatan langsung.
Saksi secara terbuka menjelaskan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari cerita Ineke.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi di persidangan, khususnya dalam menggali sejauh mana pengetahuan saksi bersumber dari pengalaman langsung maupun dari informasi yang disampaikan oleh pihak lain.
Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan dan relevansi keterangan saksi tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam keseluruhan proses pembuktian.
Perkara perdata Nomor 138/Pdt.G./2026/PN Ambon antara Ineke Tandiari selaku Penggugat dengan pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL selaku Tergugat hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Ambon.
Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Di sisi lain, perkara pidana dugaan malapraktik yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku telah dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.









